Kompas TV nasional hukum

Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 13:27 WIB
respons-perjalanan-dinas-kpk-ditanggung-panitia-ini-kata-busyro-muqoddas
Mantan Pimpinan KPK, M. Busyro Muqoddas (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas merespons aturan baru yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia.

Menurut Busyro, aturan tersebut merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara total. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, biaya operasional perjalanan dinas pegawai dan pimpinan ditanggung oleh KPK.

"Itu membuktikan proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total," kata Busyro kepada wartawan, dikutip Senin (9/8/2021).

Busyro menjelaskan, aturan terdahulu bahkan tidak hanya melarang soal biaya perjalanan dinas ditanggung panitia.

Melainkan juga, melarang penjemputan, memberi biaya makan, serta menerima honor dari panitia yang diberikan kepada pegawai KPK.

Baca Juga: Butuh Kekuatan Masyarakat Sipil untuk Perkuat KPK, Busyro Muqoddas: Jangan Berharap pada Negara

"Sampai kepada jamuan makan siang atau makan malam itu juga tidak boleh ditanggung oleh lembaga yang mengundang, baik itu pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Lebih lanjut, Busyro menerangkan alasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas dianggap sebagai upaya pelumpuhan.

Pasalnya, Busyro menilai hal tersebut akan berpengaruh terhadap independensi lembaga dan sebagai bentuk kerapuhan KPK.

Bahkan lebih jauh, kata Busyro, terbitnya Perkom itu akan menimbulkan budaya feodalisme yang sangat kental saat Orde Baru terutama soal korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Busyro menerangkan, perkom ini bahkan tidak bisa dipisahkan dengan upaya pelumpuhan KPK lainnya, seperti alih status pegawai menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) hingga 57 pegawai yang diberhentikan dalam tugas karena tidak memenuhi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perlu diketahui, dalam Perkom terbaru, aturan mengenai biaya perjalanan dinas termaktub dalam Pasal 2A yang berbunyi, sebagai berikut:

Baca Juga: Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: Ini Tamparan Keras Bagi KPK

Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x