Kompas TV entertainment selebriti

Dinar Candy Bakal Dites Kejiwaan, Pelapor: Saya Yakin Dia Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 12:52 WIB
dinar-candy-bakal-dites-kejiwaan-pelapor-saya-yakin-dia-tidak-mengalami-gangguan-jiwa
Dinar Candy bakal dites kejiwaan terkait kasus dugaan pornografi. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelapor Dinar Candy dalam kasus dugaan pornografi, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), memberikan tanggapannya terkait rencana polisi yang akan melakukan tes kejiwaan terhadap sang artis.

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Silakan saja, kami menghomati dilakukannya pemeriksaan tersebut,” kata Gurun, dikutip dari Tribun Seleb, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Berbikini Protes PPKM, Jerat Pidana Dinar Candy Menuai Pro Kontra

Namun, pihaknya yakin bahwa Dinar Candy tidak mengalami gangguan jiwa. Sebab, menurut Gurun, Dinar Candy tidak mengalami perubahan dalam berkomunikasi maupun bersikap di hadapan publik.

“Kalau ditanya dia mengalami gangguan jiwa, saya yakin dia tidak mengalami gangguan jiwa. Kalau dia sakit jiwa, tentu sikapnya berubah, komunikasinya berubah, sejak awal dia kan memang sering berpenampilan terbuka bukan tertutup,” jelas Gurun.

“Dari segi komunikasi tidak ada yang berbeda dari sebelumnya, dia bicara nyambung, tidak murung, dan mengerti yang dibicarakan,” sambungnya.

Baca Juga: Cerita Dinar Candy Saat Ditangkap Polisi Usai Aksi Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini

Gurun yakin jika Dinar Candy tidak mengalami gangguan jiwa karena Dinar Candy mau mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat karena aksinya berbikini di pinggir jalan.

“Kalau ODGJ tidak ada dalam pikirannya meminta maaf karena dia tidak mengerti suatu kesalahan dan tidak sadar. Dan kalau dia minta maaf, berarti dia sadar dong,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pornoaksi setelah aksi berbikininya viral di media sosial. Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi



Sumber : Tribun Seleb


BERITA LAINNYA



Close Ads x