Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Ungkap Motif Peretasan Situs Setkab

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 16:37 WIB
polisi-ungkap-motif-peretasan-situs-setkab
Ilustrasi peretasan oleh hacker. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga peretas situs sekretaris kabinet, setkab.go.id. Laman resmi atau website setkab.go.id diretas pada Sabtu (31/7/2021).

"Kami sudah tangkap pelakunya, nanti saya minta Dirtipid Siber untuk ekspose hari Senin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, seperti yang
dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021). 

Ketika diretas, laman itu menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera Merah Putih. Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang
Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". 

Dalam laman itu juga tertulis kalimat, "Kekacauan Dimana Mana, Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi dan Kompensasi Apapun
Yang Membuat Rakyat Idonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa Menikmati Dunia nya Sendiri Dengan Gaji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini?"
"Pancasila! 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Sampai 5 Tidak Ada Perubahan Padang Blackhat".

Baca Juga: Situs Setkab Diretas, Ada Tulisan Padang Blackhat, Siapa Mereka?

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua pelaku berinisial BS (18) dan MLA (17). BS diketahui sudah meretas 650 website dalam maupun luar negeri. Mereka mencari
untung dengan menjual script backdoor dari situs yang menjadi target.

Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar menangkap pelaku BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021) dan MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021). Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Kedua pelaku peretasan situs setkab.go.id dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat
(1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bongkar Tuntas Peretasan dan Teror! - AIMAN (5)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x