Kompas TV nasional hukum

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III DPR RI Nilai Keputusan Kejaksaan Agung Terlambat

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 07:21 WIB
jaksa-pinangki-baru-dipecat-anggota-komisi-iii-dpr-ri-nilai-keputusan-kejaksaan-agung-terlambat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyebut pemecatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai keputusan yang terlambat. 

Sebab, kasus Pinangki yang menimpa dirinya saat masih menjadi jaksa sudah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021.

Sedangkan dia baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.

Hinca kemudian menyarankan untuk segera ada perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021). 

Lebih lanjut Politisi Fraksi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa prinsip Equality before the law (persamaan di hadapan hukum) adalah kunci negara hukum berkeadilan.

Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, kata Hinca, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

Dia menilai pemecatan Pinangki yang baru saja dilakukan ini akan menimbulkan kesan tidak baik oleh publik.  

Mengingat, mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," tegasnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumya, pemberhentian tidak hormat kepada Pinangki ini disampaikan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang diteken Jumat (6/8/2021).  

Pemecatan diambil karena Pinangki melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai informasi, Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat menangani kasus tersebut. 

Ia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki, namun dalam pengadilan tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Tak Terima Gaji Sejak September



Sumber : Kompas TV/Laman Dewan Perwakilan Rakyat RI

BERITA LAINNYA



Close Ads x