Kompas TV entertainment selebriti

Jerinx Jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus Pengancaman Adam Deni

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 11:51 WIB
jerinx-jadi-tersangka-lagi-kini-kasus-pengancaman-adam-deni
I Gede Ari Astina atau Jerinx, personel band Superman is Dead. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Septina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx Superman Is Dead (SID) pada kasus pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021). Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kepolisian pun akan memanggil Jerinx untuk diperiksa dalam waktu dekat. Jerinx direncanakan akan diperiksa Senin (9/8/2021). 

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ungkap Yusri.

Baca Juga: Jerinx Diduga Pakai Ponsel Istri untuk Ancam Adam Deni, Ponsel Nora Alexandra Disita

Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu (10/7/2021). Jerinx SID disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jerinx disangka mengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat "Saya Injak Kepala Kau di Trotoar".

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan ke kepolisian.

Adapun Jerinx beberapa bulan lalu baru saja bebas setelah mendekam di penjara selama 10 bulan. Drummer SID itu terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.

Baca Juga: Adam Deni Serahkan Bukti Percakapan Berisi Ancaman dari Jerinx ke Polisi

Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pada akhirnya, Selasa (8/6/2021), Jerinx bebas dan meninggalkan Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pukul 9.20 WITA.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x