Kompas TV entertainment selebriti

Ini Alasan Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tak Langgar UU Pornografi

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 19:39 WIB
ini-alasan-komnas-perempuan-nilai-dinar-candy-tak-langgar-uu-pornografi
Komnas Perempuan nilai Dinar Candy tak langgar UU Pornografi. (Sumber: Instagram/@dinar_candy)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan alasannya menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi berpakaian bikini di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Penampakan Dinar Candy Berkerudung Hitam Usai Diperiksa Kasus Pakai Bikini di Jalan Raya

Sebagai informasi, Pasal 36 UU Pornografi menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Siti Aminah mengatakan bahwa penyidik menjerat Dinar Candy dengan pasal tersebut tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.

Sebab, menurutnya, perempuan kerap dijadikan target utama untuk dijerat dengan pasal tersebut.

 “Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?,” tegasnya.

 “Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” tambah Siti.

Baca Juga: Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Mengaku Menyesal

Ia berharap, penyidik Polres Metro Jakarta untuk kembali mempertimbangkan kasus Dinar Candy dan meminta untuk mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VIII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Siti Aminah mempertimbangkan kesehatan mental Dinar Candy jika tetap dilakukan proses hukum.

Mengingat, dalam aksi turun jalan dengan mengenakan bikin dilakukan Dinar Candy karena alasan stres.

“Jika dengan melihat kasus ini secara komprehensif, kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Dalam aksi tersebut, Dinar Candy membawa papan bertuliskan,”Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi.”

Baca Juga: Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah aksinya ramai, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x