Kompas TV nasional hukum

Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 10:25 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinar Candy kini harus berurusan dengan polisi karena video viral berbikini menolak PPKM tuai kecaman. 

Menyandang status tersangka kasus dugaan pornografi, Dinar Candy memang tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. 

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy atau pemilik nama asli Dinar Miswari tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku di Tanah Air.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Selebgram Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pornografi

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Aziz.

Karena perbuatannya, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Azis Andriansyah.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan. 

Video Editor: Rengga
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x