Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Pemecatan Secara Tidak Hormat Jaksa Pinangki Akan Diproses dalam Waktu Dekat

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 19:20 WIB
kejagung-pemecatan-secara-tidak-hormat-jaksa-pinangki-akan-diproses-dalam-waktu-dekat
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan memproses pemecatan secara tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (5/8/2021).

Namun, Leonard tak menjelaskan detail waktu pemecatan yang akan diterima Pinangki.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Usai Dikritik Keras, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Leonard.

Ia memastikan bahwa Pinangki sudah tak menerima gaji sejak September 2020 lalu. 

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari, sudah tidak diterima sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Urusan Teknis Jadi Alasan Kejaksaan

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari, telah diberhentikan sementara sebagai PNS. 

"Keputusan itu secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa. Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya.

 

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x