Kompas TV nasional sosial

Pedagang Sudah Divaksin, Rumah Makan Diberi Stiker

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 17:39 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Untuk membantu para pedagang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Satpol PP di DKI Jakarta memberikan bantuan bahan pokok dan menempelkan stiker.

Stiker ini sebagai tanda sang pedagang sudah menjalani vaksinasi sekaligus memberikan kenyamanan pembeli.

Petugas Satpol PP Kelurahan Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat, mendatangi satu per satu rumah makan.

Baca Juga: Resmi Ditanggung Pemerintah, Pedagang dan Pengusaha Ritel Kini Bebas Pajak Sewa Toko

Kedatangan petugas Satpol PP ini bukanlah untuk merazia, namun membagikan bahan pokok dan menempelkan stiker "Saya sudah divaksin", menandakan bahwa sang pemilik dan pegawai tempat usaha sudah divaksinasi.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian petugas Satpol PP kepada masyarakat, rumah makan yang terdampak selama masa pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Penempelan stiker "Saya sudah divaksin" ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pembeli, sehingga nantinya dapat menaikkan omset para pedagang.

Baca Juga: Penjelasan Wagub DKI Jakarta Soal Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pengunjung dan Pedagang Warteg

Selain penempelan stiker, petugas Satpol PP juga memberikan bantuan berupa bahan pokok kepada pelaku usaha.

Tak hanya warung makan di kawasan Jakarta Barat, penempelan stiker juga dilakukan petugas Satpol PP di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Penempelan stiker ini direspons positif pihak pemilik warteg. Karena menurutnya dengan vaksinasi kita bisa saling melindungi dari paparan covid-19.

Tidak hanya para pedagang, pihak Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan pelanggan atau pembeli juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Ini berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x