Kompas TV nasional politik

Ketua DPR ke Menaker: Penyaluran BSU Pekerja Jangan Sampai Molor

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 14:11 WIB
ketua-dpr-ke-menaker-penyaluran-bsu-pekerja-jangan-sampai-molor
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: Dok. DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja agar jangan sampai terlambat. Ia meminta agar pekan ini BSU sudah dicairkan kepada seluruh pekerja yang berhak menerimanya.
 
“Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (5/8/2021).
 
Politikus PDIP ini memahami proses admnistrasi dan validasi data calon penerima yang memerlukan waktu. Namun, hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.

 

Baca Juga: Pekerja di 156 Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya

“Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja,” ujarnya. 

Selain soal waktu pencairan, ia meminta pemerintah mendengarkan suara-suara pekerja yang merasa belum terakomodir dengan program BSU ini. 

“BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria,” katanya. 

Mantan Menko PKM ini meminta pemerintah segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian ini.

Menurutnya, Kartu Prakerja gelombang berikutnya harus segera berjalan untuk menyasar pencari kerja ataupun pekerja yang kena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.

“Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” kata Puan. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Undang Manajemen HERO untuk Mediasi Nasib Karyawan Giant yang Ditutup

Seperti diketahui, BSU akan diberikan pemerintah kepada para pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan yang terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4. Besaran bantuan adalah Rp1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x