Kompas TV nasional hukum

Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 13:53 WIB
dua-putusan-banding-kuatkan-vonis-tingkat-pertama-rizieq-shihab-buka-peluang-lanjut-ke-kasasi
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait vonis terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamaburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta majelis hakim yang diketuai Hakim Sugeng Hiyanto dan Hakim Brh. Yahya Syam, Tony Pribadi selaku anggota menguatkan putusan PN Jaktim Nomor 226/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM Tanggal 27 MEI 2021 terkait perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.

Begitu juga dengan kasus kerumunan di Petamburan, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari

Dalam amar putusannya majelis hakim PT DKI Jakarta juga meminta agar terdakwa Rizieq Shihab tetap ditahan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar,  menjelaskan ada kemungkinan Rizieq Shihab akan mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung terkait dua putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.

“(kasasi) kemungkinan ada, tapi kita belum dipastikan. Kita lihat nanti,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Meski masih menunggu untuk melakukan kasasi, Azis menyatakan pihaknya menerima putusan banding yang diketok majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Tidak Mungkin Presiden Berikan Grasi dalam Waktu 1 Minggu

Menurut Aziz,  Rizieq Shihab bakal menjalani vonis yang ditetapkan dengan ketabahan.

Apalagi masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Megamendung hanya tinggal tersisa beberapa hari lagi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x