Kompas TV nasional update

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segara Dibuka, Update Data Diri Sekarang Juga!

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 13:55 WIB
pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-18-segara-dibuka-update-data-diri-sekarang-juga
Tangkapan layar pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18. (Sumber: Instagram)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Kabar rencana peluncuran tersebut disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (5/8/2021).

Pembukaan itu untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Bagi yang sudah memiliki akun, Louisa mengimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran.

Sedangkan yang belum memiliki akun diarahkan untuk meregistrasi pada laman resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi, Simak 5 Pekerjaan Paling Dicari di Indonesia

Informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” demikian admin Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Diperkirakan Buka Agustus Ini, Cek Syarat dan Cara Mendaftaranya

Menanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, berikut pengingat tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja:

Syarat mendaftar:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika sudah terpenuhi syaratnya, selanjutnya Anda masuk ke laman www.prakerja.go.id:

  1. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
  2. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
  3. Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
  4. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir Klik tombol 'berikutnya'
  5. Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'berikutnya'
  6. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja
  7. Mengisi tes motivasi selama 1 menit
  8. Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
  9. Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan 'gabung ke gelombang 18' (jika sudah dibuka).

Bagi Anda yang gagal di 2020 dan ingin kembali mendaftarkan diri di Kartu Prakerja tahun 2021, tetap bisa kembali mendaftar dengan masuk ke laman www.prakerja.go.id, masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya, lalu menuju ke laman dashboard di profile.

Peserta dapat langsung klik 'gelombang 18' jika sudah dibuka.

Baca Juga: Cepat Perbarui Data Diri, Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Segera Dibuka!



Sumber : Kompas TV/Ant

BERITA LAINNYA



Close Ads x