Kompas TV nasional hukum

Sumbangan Rp2 Triliun Tak Nyata, Hamid Awaludin: Yang Dirugikan Bisa Menuntut Perdata dan Pidana

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 12:21 WIB
sumbangan-rp2-triliun-tak-nyata-hamid-awaludin-yang-dirugikan-bisa-menuntut-perdata-dan-pidana
Perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio (kedua dari kanan) menyerahkan bantuan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). (Sumber: Facebook/Polda Sumsel)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan pihak yang dirugikan dengan ketidakjelasan sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio bisa melaporkan secara perdata.

Pasalnya, di dalam hukum perdata dikatakan perjanjian itu sah bilamana ada kesepakatan, yang berjanji sepakat memberi uang yang dijanjikan (rakyat -red) tidak pernah mengatakan menolak atau bersepakat.

“Yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, apa itu, adalah uang, bantuan kan. Nah,  dengan persyaratan sahnya perjanjian ini, orang yang berjanji tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak mengikat,” tegas Hamid Awaludin, Kamis (5/8/2021).

“Di dalam hukum perdata, kalau suatu perjanjian itu terpenuhi maka orang yang dijanji atau yang merasa dirugikan, itu bisa menuntut secara perdata, jangan salah dan ini ajaib hukum perdata tidak mengharuskan perjanjian tertulis.”

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kompolnas: Kapolda Sumsel Tidak Teliti

Bukan hanya perdata, Hamid Awaludin mengatakan perkara sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dari Akidi Tio juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Pidana jelas barang siapa yang melahirkan kehebohan dan menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana. Memberi tahu publik akan menyumbang kemudian nggak ada duit itu kan kebohongan publik,” ujar Hamid Awaludin.

“Makanya kalau Anda tanya saya dengan kasus Herianty ini (Anak Akidi Tio), saya mengharapkan proses pidana. Saya mengharapkan penghubungnya, dokter itu juga diproses, minimal dipanggil, karena dia yang menghubungkan.”

Mantan ketua PPATK Yunus Husein menambahkan soal penawaran bantuan bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Yunus menuturkan ketika jaman Susilo Bambang Yudhoyono ada yang ingin membantu mengaku dana dari Kerajaan Nusantara, dana revolusi hingga mengaku punya emas satu kapal.

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kompolnas: Kapolda Sumsel Tidak Teliti

“Saya bilang ke Pak Sudi, saya nggak percaya Pak, jangan sekali-kali dikasih menghadap Presiden nanti memalukan,” ujar Yunus Husein.

Ketika itu, digambarkan Yunus Husein, sempat ada oknum di Sekretariat Presiden yang mengurus dan mempercayai soal sumbangan ini.

“Malah salah satu sesmil masih percaya juga dengan sumbangan seperti itu, ketemu Pak Sudi. Saya bilang mana ada orang punya emas satu kapal, mana ada orang punya duit di Swiss begitu banyak mau nyumbang tsunami waktu itu,” beber Yunus Husein.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x