Kompas TV nasional berita utama

Sumbangan Rp2 Triliun Tidak Realisasi, Habiburokhman: Keluarga Akidi Tio Tidak Bisa Dipidana

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 07:45 WIB
sumbangan-rp2-triliun-tidak-realisasi-habiburokhman-keluarga-akidi-tio-tidak-bisa-dipidana
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI. (Sumber: KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman berpendapat keluarga dari almarhumah Akidi Tio tidak perlu dipinana. Meskipun, sudah berjanji memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19, namun uangnya tidak ada.

“Untuk keluarga Akidi Tio yang menyampaikan akan memberikan donasi, kemudian kemungkinan saat ini uangnya tidak ada memang secara langsung tidak bisa orang yang berjanji memberikan donasi tapi membatalkan, kemudian dipidana,” jelas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri soal dana hibah Rp2 Triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif.

“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).

“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Berujung Penyelidikan Polisi, 5 Orang Diperiksa

Meski menilai perlu dievaluasi, Habiburokhman menuturkan dalam konteks hukum Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.

“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberolan donasi kepada negara,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.

Baca Juga: Dana Hibah Rp2 Triliun Fiktif, Politikus Gerindra: Kapolda Sumsel Perlu Dievaluasi

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.

Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.

Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x