Kompas TV regional berita daerah

Batal Jual Tanah, Seorang Kakek Dipenjara

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 19:48 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kakek 63 tahun bernasib naas adalah Suryadi warga Pakintelan Gunungpati, Semarang. Ia di jebloskan ke bui oleh tetangganya sendiri berinisial S sebagai pembeli tanah.

 

Penasehat hukum kakek Suryadi,  Yohanes Sugiwiyarno mengatakan permasalahan dari jual beli tanah milik Suryadi seluas 2300 meter di wilayah Mangunsari Gunungpati awal tahun 2020, namun harga yang disepakati tidak ada kecocokan. Penjual minta 900 ribu per meter namun pembeli melalui makelar MD meminta 900 juta secara keseluruhan.

 

Permasalahan semakin meruncing saat Suryadi membatalkan jual beli tersebut karena harga tidak sesuai, dan pembeli tidak terima karena sudah memberi DP sebesar 30 juta, yang akhirnya pembeli melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat DP yaitu 300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu 150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali dp yaitu 90 juta.

 

Suryadi, kakek 63 tahun ini menjadi tahanan polsek gunung pati sejak senin 26 juli 2021. Saat dihubungi wartawan, kapolsek gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan sangkaan dugaan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x