Kompas TV nasional peristiwa

PPATK: Uang Rp2 Triliun yang Disebut dalam Bilyet Giro Akidi Tio Tidak Ada

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 17:01 WIB
ppatk-uang-rp2-triliun-yang-disebut-dalam-bilyet-giro-akidi-tio-tidak-ada
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejak awal telah menaruh perhatian khusus terkait donasi yang akan diberikan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun.

PPATK merasa perlu memberikan perhatian karena profil penyumbang donasi hingga triliunan rupiah itu tidak sesuai dengan jumlah yang disumbangkan.

Baca Juga: Terbongkar Saldo Heriyanti Anak Akidi Tio yang Janjikan Sumbangan Rp2 Triliun, Ternyata Tidak Cukup

Selain itu, juga karena keterlibatan pejabat publik seperti Kapolda Sumsel, dalam menerima sumbangan dari keluarga almarhum Akidi Tio itu secara simbolis.

"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dian menuturkan, pihaknya sudah melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap sumbangan yang akan diberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

Baca Juga: Kompolnas: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Evaluasi Polri

Hasilnya, kata Dian, disimpulkan bahwa uang yang disebut dalam bilyet giro sebesar Rp2 triliun itu tidak ada.

Dian menambahkan, laporan hasil analisis terkait dengan donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio akan diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hanya akan diserahkan ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, itu sudah sesuai aturan hukumnya," ucap Dian.

Hingga saat ini, lanjut Dian, pengumpulan data masih terus dilakukan oleh PPATK.

"Ada beberapa informasi yang masih ditunggu dan harus diklarifikasi," ujar Dian.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x