Kompas TV nasional sosial

Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Dibuat Berbeda dari Tahun Lalu

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 15:16 WIB
skema-bantuan-subsidi-upah-2021-dibuat-berbeda-dari-tahun-lalu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tiga perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan bagi pekerja pada 2021 dan tahun lalu.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema," kata Ida di Jakarta pada Rabu (4/8/2021).

Pertama, kata Ida pada tahun ini aspek kriteria calon penerima BSU akan berdasarkan batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. 

Dalam penjelasannya, bantuan subsidi tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Tidak lagi sama dengan tahun lalu yang sebesar Rp 5 juta.

Ketentuannya adalah pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pastikan Distribusi Oksigen Lancar, Kemenaker Kerahkan Pengawas untuk Supervisi ISO Tank

Dia mencontohkan, upah minimum provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga umpah minimum Kota Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu mereka yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima bantuan subsidi upah maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ujar Ida. 

Kedua, lanjut Ida besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada bantuan tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan perbedaan nominal yang disalurkan penerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, Ida memaparkan penyaluran bantuan tak lagi melalui rekening pribadi seperti tahun lalu, melainkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Ida berharap penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pekerja di 156 Wilayah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayahnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x