Kompas TV bisnis kebijakan

Resmi Ditanggung Pemerintah, Pedagang dan Pengusaha Ritel Kini Bebas Pajak Sewa Toko

Kompas.tv - 4 Agustus 2021, 12:01 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi para pebisnis yang menyewa tempat di pusat perbelanjaan.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai ini dimulai pada Agustus hingga bulan Oktober.

Untuk bisa mendapat insentif tersebut, pengusaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan laporan realisasi ppn yang ditanggung pemerintah.

Insentif ini diharapkan bisa membantu pengusaha ritel yang terdampak karena pembatasan kegiatan masyrakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x