Kompas TV nasional berita utama

Positivity Rate DKI Jakarta Belum Aman, Anies Baswedan: Masyarakat Jangan Merasa Puas Dulu

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 19:00 WIB
positivity-rate-dki-jakarta-belum-aman-anies-baswedan-masyarakat-jangan-merasa-puas-dulu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Anies Baswedan menyadari positivity rate DKI Jakarta belum memenuhi syarat aman untuk menjadi zona aman penyebaran Covid-19.

“Yang terakhir positivity rate kita sempat 45 persen lalu turun menjadi 13 persen sekarang ini, dan kita mau masuk wilayah aman itu di bawah 5 persen. Jadi kita sudah turun ini tren nya, ini kita harus teruskan lagi,” kata Anies Baswedan, Selasa (3/8/2021).

“Kalau ini dibawah 5 persen maka kita masuk zona aman dan zona aman berarti kita mengatakan bahwa situasi sudah terkendali. Tapi sekarang masih ada di 13 persen, belum bisa kita mengatakan seperti itu.”

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak merasa puas meskipun angkat positivity rate turun.

Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya

“Jangan merasa puas, jangan merasa ini sudah selesai karena tiap hari ini, hari ini masih ada 3.000 orang baru yang kena Covid-19. Jadi selama masih ada 3.000 yg kena Covid-19 masih ada masalah,” ujarnya.

Sebagai informasi, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya tidak memungkiri jika PPKM yang diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, Presiden Jokowi memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai tanggal 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Terlilit Utang akibat Pandemi, Sejumlah Toko di Malioboro Dijual Pemiliknya dengan Harga Rendah

“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” ujar Presiden Jokowi.

Di samping itu, Presiden Jokowi mengatakan dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan harapan bisa mengurangi beban masyarakat.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat,” tandas dia. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x