Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro: Kasus Penipuan Anak Akidi Tio Sudah Dicabut, Jangan Dikaitkan Sumbangan Rp2 T di Sumsel

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 17:27 WIB
polda-metro-kasus-penipuan-anak-akidi-tio-sudah-dicabut-jangan-dikaitkan-sumbangan-rp2-t-di-sumsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta kasus penipuan Heryanty tidak dikaitkan dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Akidi Tio, Heryanty Tio, ternyata pernah dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penipuan Heryanty Tio dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang tak kunjung cair.

“Perlu saya tegaskan lagi, laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan penggelapan. Jangan disangkutpautkan ada sedikit permasalahan di Sumatera Selatan,” kata Yusri dalam konferensi pers pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polda Metro, Begini Ceritanya

Kasus Dicabut

Yusri mengungkapkan, kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara. 

Saat pihak kepolisian hendak menangkap Heryanty, pihak pelapor terlebih dahulu mencabut laporan kasus penipuan terhadap anak Akidi Tio itu.

“Tanggal 28 Juli 2021 yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” beber Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusri, akan melakukan klarifikasi ulang soal alasan pencabutan laporan penipuan itu.

“Ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi pelapor. Rencana akan kita undang klarifikasi lagi. Apa motif dari pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.

Yusri meminta seluruh pihak menunggu klarifikasi dari pihak pelapor agar masalah penipuan ini terselesaikan dengan jelas.

“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporannya,” katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x