Kompas TV nasional kriminal

Sempat Buron 13 Tahun dan Diinfokan Meninggal, Penyelundup Barang Impor di Bengkayang Ditangkap

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 14:57 WIB
sempat-buron-13-tahun-dan-diinfokan-meninggal-penyelundup-barang-impor-di-bengkayang-ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria tersangka penyelundupan yang sempat diinformasikan meninggal dunia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

KALBAR, KOMPAS.TV Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria tersangka penyelundupan yang sempat diinformasikan meninggal dunia.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menyebut terpidana penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 tersebut bernama Jutin Lais (66) asal Jagoi Babang.

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," kata Fachrizal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/8/2021).

Kepala Kejari lebih lanjut menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Jutin Lais.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar

Pada 2008, Jutin Lais dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana UU Kepabeanan, yakni penyelundupan sebanyak 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.

Akibat pelanggaran itu, kemudian terbitlah putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008.

Dalam putusan itu disebutkan terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan di pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Usai keluarnya putusan itu, pada 2009 hingga 2010, Justin Lais mengajukan permohonan kasasi. Tetapi, upaya itu ditolak berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010.

Dalam putusan itu, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dengan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.

Baca Juga: Buron 7 Tahun, WNA Jerman Terpidana Kasus Penipuan Kini Ditahan di Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali

Penguatan itu menyebutkan bahwa Justin Lais tetap dihukum berdasar pada hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Namun yang terjadi usai penolakan kasasi, terpidana justru sulit dicari keberadaannya oleh tim eksekusi Kejari Bengkayang. Hingga kemudian dikabarkan telah meninggal dunia berdasar surat kematian dari Kepala desa Jagoi Babang.

Diketahui, surat itu dikeluarkan pihak desa pada tahun 2016 setelah Kejaksaan Negeri Bengkayang meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Hingga kemudian, pihak Kejari Bengkayang mengetahui bahwa terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga: Tersangka Suap Harun Masiku Jadi Buronan Internasional

Kini, setelah 13 tahun, Jutin Lais ditemukan. Terpidana penyelundupan barang luar negeri telah berada di Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya akan dikirim ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukum.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x