Kompas TV entertainment selebriti

Jerinx Diduga Pakai Ponsel Istri untuk Ancam Adam Deni, Ponsel Nora Alexandra Disita

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 10:31 WIB
jerinx-diduga-pakai-ponsel-istri-untuk-ancam-adam-deni-ponsel-nora-alexandra-disita
Kolase Adam Deni, Nora Alexandra, dan Jerinx SID (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menyita ponsel milik istri Jerinz, Nora Alexandra, karena diduga dipakai untuk melakukan pengancaman terhadap pelapor, blogger Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyitaan ponsel milik Nora Alexandra ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum terkait kasus yang menyeret nama Jerinx, yakni dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita ponsel milik Jerinx. Artinya, polisi sudah mengumpulkan dua barang bukti berupa ponsel.

Baca Juga: Kisruh Berlanjut, Adam Deni Mengaku Alami Kerugian Psikis Usai Diancam Jerinx

“Setelah diperiksa pada 28Juli 2021 di Bali, penyidik sudah menyita dua barang bukti berupa ponsel. Penyidik menyita ponsel saudara J dan istrinya, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor,” jelas Yusri, dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (3/8/2021).

Yusri juga memaparkan perkembangan terkini terkait kasus dugaan pengancaman tersebut, di antaranya dua barang bukti berupa ponsel tersebut sudah dibawa ke tim laboratorium forensik untuk diperiksa.

Selain itu, penyidik juga akan keterangan dari sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan lainnya.

Baca Juga: Adam Deni Serahkan Bukti Percakapan Berisi Ancaman dari Jerinx ke Polisi

Langkah cepat ini dilakukan agar pihaknya bisa segera melakukan gelar perkara sehingga dapat ditentukan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau sudah lengkap, insyallah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Jerinx terlibat perseteruan hingga membuat Adam Deni melaporkan suami Nora Alexandra pada 10 Juli 2021 dengan dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.

Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Alasan Polisi Sita Handphone Jerinx Usai Diperiksa Terkait Aduan dari Adam Deni

Adam Deni juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan psikis karena mengaku mengalami kerugian psikis setelah diduga diancam melalui panggilan telepon oleh Jerinx.



Sumber : Tribun Seleb


BERITA LAINNYA



Close Ads x