Kompas TV regional update

PPKM Level 4 di Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus, DKI Siap dan Mendukung

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 10:27 WIB
ppkm-level-4-di-jakarta-resmi-diperpanjang-hingga-9-agustus-dki-siap-dan-mendukung
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan pihaknya siap melaksanakan dan mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) malam. 

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta akan berlangsung hingga 9 Agustus mendatang. 

"Tentu kami pemerintah daerah mendukung dan akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang diambil, tugas kami pemerintah daerah ya pelaksana," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (2/8/2021) malam. 

Terkait kebijakan dan peraturan terbaru, Riza mengatakan Pemprov DKI tengah menunggu kebijakan yang mengikuti keputusan pemerintah pusat pada masa perpanjangan PPKM darurat ini. 

"Tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini. Mudah-mudahan sampai tanggal 9 (Agustus) terjadi penurunan lagi yang signifikan," ucap dia.

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup

Tetapi, Riza tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait apakah akan ada perbedaan kebijakan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Riza berharap, kebijakan perpanjangan PPKM dapat membantu menurunkan penyebaran kasus Covid-19.

Saat ini, kasus Covid-19 di DKI Jakarta juga sudah mengalami tren penurunan. 

"Mudah-mudahan kebijakan yang akan segera diambil ini bisa terus meningkatkan penurunan daripada Covid-19 yang sudah menurun," tutur Riza.

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Selama 3 Agustus-9 Agustus

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di seluruh kota di DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek selama 3 - 9 Agustus 2021.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, tetap menerapkan PPKM Level 4. 

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021) malam. 

Baca Juga: Tren Penurunan Kasus Covid-19, Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Jakarta Jadi 56%, ICU 79%

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.