Kompas TV nasional politik

Politikus Arsul Sani: Perseteruan KSP Moeldoko dan ICW Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 09:52 WIB
politikus-arsul-sani-perseteruan-ksp-moeldoko-dan-icw-tak-perlu-dilanjutkan-ke-proses-hukum
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengimbau agar perseteruan antara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) tak diselesaikan melalui proses hukum. 

Ia menyebut, kedua pihak bisa secara langsung atau melalui pengacaranya untuk bertemu menyelesaikan masalahnya secara musyawarah. Sebab ini jauh lebih baik bagi pembelajaran publik. 

"Saya berpendapat bahwa sebaiknya kasus perseteruan antara Kepala KSP Pak Moeldoko dengan ICW dapat diselesaikan secara baik dan tidak perlu berlanjut dengan proses hukum," kata Arsul kepada KOMPAS TV, Selasa (3/8/2021). 

Baca Juga: ICW Enggan Tanggapi Ultimatum Moeldoko Lewat Kuasa Hukum Otto Hasibuan

Menurut dia, ada dua sudut pandang yang bisa dipergunakan oleh kedua pihak. Pertama, pejabat publik harus terbuka untuk dikritisi atas hal-hal yang menjadi kebijakan dan yang dilakukan atau dikerjakannya. 

"Kedua, kritik terhadap pejabat publik tidak bisa hanya semata dugaan atau berdasar kabar tanpa bukti dan pendalaman atas hal yang dikritikkan tersebut, apalagi langsung menuduh yang menjatuhkan harkat dan nama baik pejabat publik yang bersangkutan, " ujarnya. 

Sebelumnya, Moeldoko resmi telah mengirimkan surat somasi terhadap ICW. Hal itu dikonfirmasi oleh Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana. 

"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021). 

Ia mengaku akan mempelajari poin-poin dalam isi surat somasi tersebut.  

"Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x