Kompas TV nasional sosial

Ini Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 00:00 WIB
ini-daftar-penerima-subsidi-gaji-rp1-juta-dari-pemerintah
Ilustrasi - Seorang warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan uang Rp600 ribu yang merupakan bantuan dari program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi pekerja yang terdampak PPKM berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Para pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp1 juta yang akan dicarikan selama dua bulan.

Artinya, bantuan yang didapatkan pekerja yakni berupa uang sebesar Rp500.000 tiap bulannya.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menjelaskan pihaknya menyerahkan data pekerja penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sebanyak 1 juta data peserta telah dikirimkan BPJAMSOSTEK, Jumat (30/07/2021) kemarin kepada Kemnaker.

Para pekerja yang masuk dalam data tersebut akan menerima penyaluran BSU tahap pertama.

"Kami harap proses penyampaian data selesai Agustus 2021," ujar Anggoro dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: BLT Gaji Rp 1 Juta Direncanakan Cair Agustus Ini, Berikut 5 Syaratnya

Lantas siapa saja pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp1 juta ini?

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut kriteria penerima subsidi gaji ini.

  1. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  2. Penerima BSU juga mempunyai gaji paling tinggi sebesar Rp3.500.000 serta bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  3. Penerima subsidi gaji diutamakan mereka yang bekerja dari aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
  4. Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  5. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x