Kompas TV entertainment musik

Bamsoet Imbau Musisi Segera Bergabung dalam LMK Guna Kelancaran Royalti Lagu

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 23:15 WIB
bamsoet-imbau-musisi-segera-bergabung-dalam-lmk-guna-kelancaran-royalti-lagu
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data lagu dan musik yang bisa dijadikan acuan.

Kendala tersebut terjadi karena masih banyak pencipta lagu di Indonesia yang mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu Bamsoet mengimbau untuk para musisi agar segera bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pemberian hak royalti atas lagu-lagu bisa dilakukan.

"Para musisi harus bergabung dalam LMK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti," kata Bamsoet saat ngobrol santai (Ngobras) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Gelar Konser God Bless, KompasTV Rilis Layanan Streaming Berbayar "Bioskop KompasTV"

Bamsoet juga meminta Nanda untuk melakukan suatu gebrakan agar para musisi bisa lebih mudah untuk mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.

"Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," ujarnyaa.

Ia menuturkan pemberian dan pemungutan royalti termasuk pemutaran musik di ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.

Baca Juga: Duta Sheila on 7 Akui God Bless adalah Panutan dalam Berkarya

"(PP No 56 tahun 2021) mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," jelasnya.

Itu semua dilakukan dengan harapan semua musisi Indonesia mendapat apresisasi yang layak dan hidup mereka lebih terjamin di hari tua.

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.