Kompas TV regional hukum

Polres Lubuklinggau Amankan 227 Warga Terduga Pengguna Narkoba, 8 Orang Masih Usia Remaja

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 18:23 WIB
polres-lubuklinggau-amankan-227-warga-terduga-pengguna-narkoba-8-orang-masih-usia-remaja
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 227 warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Delapan orang diantaranya masih berusia remaja.

Saat ini, ratusan warga tersebut telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lubuklinggau.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Lubuklinggau AKBP Nuryono, Minggu (1/8/2021) mengatakan, pengamanan ratusan warga tersebut merupakan hasil operasi penyaringan di dua tempat lokalisasi di Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.

“Operasi ini digelar untuk menciptakan kamtibmas di Kota Lubuklinggau selama masa PPKM level 4 dan sebagai komitmen kami memberantas peredaran narkoba,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Dalam operasi tersebut, kata Nuryono, petugas menemukan 190 orang terkonfirmasi positif memakai narkoba saat dilakukan tes urine yang terdiri atas laki-laki dan perempuan.

“Bahkan ada yang dari luar kota, di antaranya Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Bengkulu, dan Rejang Lebong,” imbuhnya.

Baca juga: Bapak Dan Anak Jual Narkoba Digrebek Polisi

Sementara itu, Kasat Serse Narkoba AKP Tatang mengatakan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 32 butir pil ekstasi yang ditemukan secara terpisah di sekitar lokalisasi tersebut.

Menurutnya, beberapa pil sempat dibuang oleh pemiliknya saat melihat petugas merazia.

“Kami secara terpisah menemukan 10 butir saat sempat dibuang dan 22 butir diamankan beserta pemiliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Nuryono, 227 orang tersebut diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan ditindak oleh petugas sesuai dengan kesalahannya.

“Kami panggil orang tua dan pihak sekolah untuk yang di bawah umur,” ujarnya.

Baca juga: Enam Jasad Termutilasi Ditemukan, Diyakini Serangan Balas Dendam Kartel Narkoba

Untuk yang terbukti terlibat, baik menggunakan, memiliki atau menjual kembali pil ekstasi dalam operasi ini akan diproses secara khusus bersama BNN.

“Dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah kota dan pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus supaya jangan sampai berulang,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x