Kompas TV regional hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tenaga Kesehatan di Lampung

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 07:08 WIB
polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-penganiayaan-tenaga-kesehatan-di-lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Sabtu (31/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.

Kasus ini sudah bergulir sejak awal Juli 2021. Saat itu viral di media sosial seorang perawat Puskesmas Kedaton dianiaya tiga orang tidak dikenal, Minggu dini hari (4/7/2021).

Penganiayaan lantaran perawat tidak mengizinkan tiga orang tidak dikenal meminjam tabung oksigen untuk perawatan orang tua salah satu dari tiga orang tidak dikenal yang sedang kritis di rumah.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Nakes di Lampung Lapor Balik Pihak Perawat

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa video yang viral di media sosial, tiga orang yang menganiaya tenaga kesehatan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni AH, N, dan D. Sementara perawat yang menjadi korban berinisial RK.

Resky menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka AH dan N melakukan pemukulan, sedangkan tersangka D memegang korban.

“Para tersangka ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Resky di Polresta Polresta Bandar Lampung, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Tiba-tiba oleh Rombongan Pengantar Jenazah Kepada Sopir Truk

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, satu buah kacamata milik korban, serta bukti rekaman video CCTV saat terjadinya peristiwa penganiayaan tiga tersangka.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana tentang pengroyokan.

“Ancamanya tujuh tahun penjara,” ujar Resky.

Baca Juga: Penampakan Spanduk Larang Anjing BAB dan Risikonya di Rumah Pelaku Penganiayaan Tetangga

Terkait laporan salah satu tersangka, Resky menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.

Resky menyatakan laporan balik tersebut belum bisa diberikan kepastian hukum.

"Jadi tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidana-nya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab, itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x