Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Catat, Berikut Waktu dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 18:59 WIB
catat-berikut-waktu-dan-cara-sanggah-hasil-administrasi-cpns-dan-pppk-2021
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021). Proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.Tapi bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

3. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

4. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Penghitungan Jawab Benar dan Salah dalam Seleksi SKD CPNS Tahun 2021

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kendati begitu, pelamar yang ingin mengajukan sanggah harus tahu bahwa penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Penitia seleksi instansi pun dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Melansir dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Cek Cara Pembobotan Nilainya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x