Kompas TV regional peristiwa

Warga di Lahan Sengketa Gili Trawangan Inginkan Sertifikat Tanah, tapi Gubernur NTB Tak Bisa Janji

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 04:05 WIB
warga-di-lahan-sengketa-gili-trawangan-inginkan-sertifikat-tanah-tapi-gubernur-ntb-tak-bisa-janji
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah (kanan) dalam dialog bersama warga terkait sengketa lahan senilai 65 hektar yang dikontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (30/7/2021). (Sumber: Kompas.TV - Vyara)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Keinginan warga Gili Trawangan yang menempati lahan seluas 65 hektare – yang disengketakan – untuk memiliki sertifikat tanah, rupanya belum bakal terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, secara hukum, lahan itu masih menjadi obyek Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) hingga kontrak berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Hal itu diungkap oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat berkunjung ke Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Jumat (30/7/2021).

“Fakta hukumnya, kita masih berkontrak dengan GTI,” ujar Bang Zul, panggilan akrabnya, dalam dialog bersama warga yang digelar di halaman depan Masjid Agung Baiturrahman Gili Trawangan.

Baca Juga: Kunjungi Gili Trawangan Bahas Sengketa Tanah, Gubernur NTB Janjikan Tidak akan Ada Penggusuran

Lebih lanjut ia memaparkan, “Kami sebagai pemerintah juga harus adil. Kami punya niat baik pada GTI.”

Menanggapi pertanyaan dari Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni tentang keinginan warga memiliki sertifikat tanah atas lahan yang kini mereka tempati, Bang Zul mengaku tak bisa menjanjikan.

“Saya enggak berani janji pada masyarakat di sini harus dikasih sertifikat. Karena untuk sertifikat ini, kami harus berkonsultasi dengan Badan Pertanahan dulu, juga berbagai pihak terkait seperti bupati, Depdagri, kepolisian, kejaksaan,” tuturnya.

Menurut Bang Zul, pengurusan kepemilikan atas lahan harus dilakukan sesuai tata cara yang ada. “Kalau kontrak dengan GTI selesai, maka tanah yang 65 hektare itu adalah tanah negara. Ini yang harus jelas dulu,” tekannya sambil mengimbuhkan, “Kalau mau urus sertifikat, ada caranya.”

Baca Juga: Merasa Diabaikan, Warga Gili Trawangan Kirim Surat Cinta soal Sengketa Lahan ke Presiden Jokowi

Sejak tahun 1995, Pemprov NTB dan PT GTI resmi melakukan kontrak produksi atas lahan seluas 65 hektare dengan status Hak Pengelolaan Lahan. Namun, 90 persen dari lahan itu kini telah menjadi bangunan, hotel, kafe, villa, pemukiman warga, sekolah dan rumah ibadah.

Seluruhnya dibangun oleh warga dan bukan PT GTI. Warga menilai, PT GTI telah melakukan wanprestasi lantaran telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.

Dari kontrak itu, Pemprov NTB hanya menerima dana senilai Rp22,5 juta per tahun. 

Sebelumnya, masyarakat Gili Trawangan menolak adendum pada kontrak yang dicanangkan gubernur NTB lantaran meyakini bahwa penambahan klausul dalam kontrak pengelolaan lahan PT GTI itu bakal merugikan masyarakat Gili Trawangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x