Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati bagi 24 Anggota Organisasi Ikhwanul Muslimin

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 01:05 WIB
pengadilan-mesir-jatuhkan-hukuman-mati-bagi-24-anggota-organisasi-ikhwanul-muslimin
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 orang anggota Ikhwanul Muslimin, seperti dilansir kantor berita resmi Turki, Anadolu, Jumat 30 Juli 2021 (Sumber: Al Arabiya News)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

KAIRO, KOMPAS.TV - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah, kata sumber pengadilan seperti dilansir kantor berita resmi Turki Anadolu, Jumat, (30/07/2021)

Surat kabar milik negara Al-Ahram yang dilansir Anadolu melaporkan Pengadilan Kriminal Damanhour memerintahkan hukuman mati pada hari Kamis (29/07/2021), untuk 16 terdakwa yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, termasuk Mohamed Sweidan, seorang pemimpin regional organisasi tersebut, atas keterlibatan mereka dalam pemboman sebuah bus polisi di Kota Rashid di provinsi Beheira pada tahun 2015.

Laporan itu menambahkan ledakan itu menewaskan tiga polisi dan melukai 39 lainnya.

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota Ikhwanul Muslimin, yang dituduh membunuh seorang polisi pada Desember 2014 di kota Ad Dilinjat di Beheira.

Kasus ini dibatalkan untuk tiga dari delapan terdakwa karena ketiga terdakwa terlanjur meninggal.

Delapan dari 24 terdakwa diadili secara in absentia dalam kasus terpisah yang melibatkan pembunuhan petugas polisi.

Al-Ahram tidak menjelaskan apakah putusan tersebut bersifat final atau dapat diajukan banding. Namun, Organisasi Shehab untuk Hak Asasi Manusia, yang berbasis di luar Mesir, mengatakan putusan itu final karena dikeluarkan oleh pengadilan darurat.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terpadat di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Baca Juga: Potongannya Disatukan, Isi Buku Kematian Mesir Kuno Pembungkus Mumi Berusia 2.300 Tahun Terungkap

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam lonjakan signifikan Mesir dalam eksekusi mati resmi yang tercatat, yang meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019 (Sumber: Khaled Desouki/Al Jazeera via AFP)

Tidak ada angka pasti untuk hukuman mati yang dikeluarkan di Mesir tahun ini kecuali 10 hukuman mati yang dijatuhkan pada bulan April dan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap 12 pemimpin Ikhwanul Muslimin atas kasus pembubaran Rabaa pada tahun 2013.

Pada Februari 2019, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi membela hukuman mati pada pertemuan puncak antara negara-negara Arab dan Eropa.

Menyusul penggulingan mantan Presiden Mohamed Morsi pada 2013, pihak berwenang Mesir telah menindak para anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin dan melarang kelompok tersebut.

Baca Juga: Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan

Didirikan pada tahun 1928 di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.

Tapi tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena diduga terkait dengan terorisme.

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam “lonjakan signifikan” Mesir dalam eksekusi yang tercatat, yang mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.



Sumber : Anadolu Turki

BERITA LAINNYA



Close Ads x