Kompas TV nasional sosial

PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun, Berlaku Sejak Kemarin

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 18:19 WIB
pt-kai-daop-1-jakarta-batasi-penumpang-usia-di-bawah-12-tahun-berlaku-sejak-kemarin
Salah satu Kereta Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia. (Sumber: kai.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta batasi penumpang kereta api di bawah usia 12 tahun sebagai penyesuaian persyaratan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.

Hanya penumpang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan khusus atau mendesak yang diperbolehkan untuk menggunakan KAJJ. 

Ketentuan ini berlaku mulai Kamis (29/7/2021) kemarin di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

"Tujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021). 

Baca Juga: Simak, Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api dan Komuter yang Diterbitkan Kemenhub

Bagi calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun dengan kebutuhan mendesak wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya. 

Eva menjelaskan, contoh kebutuhan mendesak tersebut antara lain; mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah, pengobatan di rumah sakit kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain seterusnya. 

Untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI juga mewajibkan sejumlah ketentuan, sebagai berikut:

  • Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 
  • Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
  • Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 
  • Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen. 
  • Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai STRP, Penumpang Kereta Jarak Jauh yang Berangkat di 4 Stasiun Ini Wajib Bukti Vaksin

Bagi calon penumpang dengan kondisi tidak sehat, diminta untuk tidak menggunakan kereta api. 

Penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Eva. 

KAI hanya menjual tiket kereta KAJJ sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Baca Juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Level 4

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.