Kompas TV nasional sosial

Segera Cek Nama Penerima Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja, Cair Bulan Agustus 2021

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 17:17 WIB
segera-cek-nama-penerima-bantuan-rp1-juta-untuk-pekerja-cair-bulan-agustus-2021
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja di daerah PPKM level 4. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyalurkan kembali program bantuan langsung tunai (BLT) bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di daerah PPKM Level 4.

Cek syarat dan nama penerima bantuan pekerja Rp1 juta di kemnaker.go.id.

“Untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 ini karena pemberlakuan PPKM, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam jumpa pers, Jumat (30/7/2021).

Menaker Ida memperkirakan ada 8,7 juta pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Ida Fauziyah menyebut, pihaknya juga telah menerima data 1 juta pekerja penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pihaknya masih akan memeriksa ulang data itu.

Baca Juga: Buruan, Cek Nomor KTP untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta yang akan Cair Juli hingga September 2021

Para pekerja yang terdata Kemenaker itu nantinya akan menerima subsidi yaitu Rp500 ribu/bulan.

Namun, bantuan itu akan cair sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp1 juta.

Bagi pekerja, ada sejumlah syarat untuk menerima bantuan subsidi upah sesuai Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021:

  • Warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota/provinsi
  • Bekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3
  • Prioritas penerima adalah pekerja industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Belum menerima bantuan lewat Program Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM)

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo membeberkan beberapa kebutuhan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk syarat pembuatan rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Baca Juga: Buruan Klik Link Ini! Pemprov DKI Jakarta Berikan Bantuan Beras 10 Kg Gratis

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu nama lengkap pekerja, NIK, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat sesuai KTP, alamat email yang aktif, dan nomor telepon selular. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," kata Anggoro, Jumat (30/7/2021).

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta:

  1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada https://kemnaker.go.id/
  2. Klik “Daftar” di bagian pojok kanan atas situs
  3. Bila belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang terletak di bawah kolom “Masuk”
  4. Isi data diri dengan memasukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Setelah selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS
  7. Lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke situs Kemnaker. Klik “Masuk” pada bagian pojok kanan atas website
  8. Isi formulir dengan lengkap
  9. Muncul pemberitahuan terkait status pekerja apakah menerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x