Kompas TV bisnis ukm

Sah! Presiden Jokowi Gelontorkan BPUM sebesar Rp15,3 Triliun kepada 12,8 Juta Pelaku UKM

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 11:11 WIB
sah-presiden-jokowi-gelontorkan-bpum-sebesar-rp15-3-triliun-kepada-12-8-juta-pelaku-ukm
Tangkap layar pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (30/7/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp15,3 triliun untuk dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Penyerahan BPUM dilakukan secara simbolis kepada sekitar 24 orang pelaku usaha.

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Saat menyampaikan bantuan presiden (banpres) tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Adapun, nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Sekarang! Pemerintah Resmi Cairkan BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2 Juta

"Saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar? Tapi itu dirasakan oleh semuanya, tidak hanya bapak ibu pengusaha mikro, tidak hanya usaha kecil, menengah juga, pengusaha besar, semuanya pada kondisi yang sangat tidak mudah, sangat sulit," ujar Jokowi.

Kondisi sulit tersebut, menurutnya, juga dirasakan oleh banyak pelaku usaha di seluruh dunia.

"Oleh karena itu bapak ibu harus bekerja lebih keras lagi dengan situasi seperti ini bertahan dengan sekuat tenaga meski omzet turun sampai 75 persen, sampai separuh harus tetap kita kerjakan," kata Presiden.

Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada setiap pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Cek Juga Pencairan BLT UMKM, Ini Panduan dan Link di eform.bri.co.id/bpum



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x