Kompas TV nasional hukum

Moeldoko Siap Laporkan ICW ke Polisi Jika Tidak Bisa Buktikan Tuduhan Soal Bisnis Ivermectin

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 17:36 WIB
moeldoko-siap-laporkan-icw-ke-polisi-jika-tidak-bisa-buktikan-tuduhan-soal-bisnis-ivermectin
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam untuk peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha meminta maaf. Apabila, Egi Primayogha atau ICW tidak dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada Moeldoko.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan merespons tudingan Egi Primayogha yang menyebut kliennya melakukan bisnis ivermectin dan ekspor beras.

“Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini disampaikan ICW/ saudari Egi Primayogha tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak bersedia mencabut pernyataan-pernyataan dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka dengan sangat menyesal klien kami akan melaporkan jasus ini kepada pihak yang berwajib,” kata Otto Hasibuan, Kamis (29/7/2021).

Dalam keterangannya, Otto Hasibuan menyampaikan Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan hukum apapun dengan PT Harsen sebagai produsen Ivermectin.

Baca Juga: Setelah Moeldoko, ICW Tuding Anak Ribka Tjiptaning Terlibat Promosi Ivermectin

Selain itu, lanjut Otto, PT Noorpay bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak memproduksi ivermectin, apalagi melakukan bisnis ivermectin maupun ekspor beras.

“Benar saudara Joanina Rachman (anak Moeldoko) adalah pemegang saham PT Noorpay, tetapi Bapak Moeldoko tidak ada kaitan dan hubungan hukum dengan PT Noorpay,” dia menegaskan.

Atas dasar itu, Otto menuturkan pernyataan yang disampaikan Egi ataupun ICW tidak benar dan merupakan fitnah sekaligus pencemaran nama baik.

“Pernyataan ICW melalui saudara Egi yang menyatakan ada kerjasama PT Noorpay dengan Bapak Moeldoko dan HKTI dalam ekspor beras adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan fitnah/ pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Otto.

Baca Juga: Bela Moeldoko, LBH HKTI akan Laporkan ICW

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kaitan antara Moeldoko dengan pengusaha dalam penggunaan obat Ivermectin untuk penanganan Covid-19.

Menurut ICW, awalnya pada Oktober 2020 dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories Herman Sunaryo menyebut Ivermectin dapat menjadi alternatif pengobatan Covid-19 dan PT Harsen pun memproduksi obat tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x