Kompas TV nasional hukum

MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 16:20 WIB
maki-desak-presiden-jokowi-copot-jaksa-agung-st-burhanuddin-ada-apa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Pasalnya, sikap ST Burhanuddin dalam merespons vonis rendah Pinangki Sirna Malasari tidak memenuhi rasa keadilan.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan kepada Kompas.tv, Kamis (29/7/2021).

“Presiden, ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin. 

Dalam keterangannya, Boyamin mengaku dirinya sudah melaporkan perihal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terkesan enggan melakukan kasasi untuk putusan Pinangki kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran, kata Boyamin, hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak juga memberikan pendapatnya terkait kasasi atas vonis Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

“Sudah saya laporkan kepada presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi, tapi nyatanya tidak kasasi,” ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan, respons Kejaksaan Agung terhadap putusan hukum Pinangki Sirna Malasari hanya disampaikan oleh Kajari Jakarta Pusat.

Kemudian dalam pendapatnya, Kajari Jakarta Pusat justru menyampaikan tidak ada alasan untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.

“Dan yang memberikan jawaban hanya dari Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” ujarnya.

“Jadi ya, inilah yang harus kita kembalikan pada sumber permasalahannya adalah Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi,” lanjutnya.

Boyamin mengingatkan, kejahatan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari ada tiga perkara yaitu korupsi suap, pencucian uang, dan persekongkolan jahat.

Atas dasar itu, kata Boyamin, rendahnya hukuman bagi Pinangki Sirna Malasari harus disikapi dengan kasasi.

Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi,” kata Boyamin Saiman.

“Dan terkesan menurut saya ini bahkan tidak disuruh ini, berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” tambah Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman menambahkan, dugaan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin itu semakin terasa karena hingga saat ini tidak ada pernyataan soal langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.

“Selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan,” tutup Boyamin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x