Kompas TV entertainment selebriti

Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Sebut Jeff Smith akan Direhabilitasi

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 20:08 WIB
masuki-babak-baru-kuasa-hukum-sebut-jeff-smith-akan-direhabilitasi
Jeff Smith dikabarkan bakal direhabilitasi. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktor Jeff Smith bakal direhabilitasi setelah permohonan asesmen rehabilitasinya dikabulkan. Diketahui, Jeff Smith menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (28/7/2021).

“Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi,” kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2021).

Aldi mengatakan, bahwa Jeff Smith memang sudah seharusnya menjalani rehabilitasi lantaran barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini hanya seberat 0,3 gram ganja.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Sidang Perdana Kasus Narkoba Jeff Smith akan Digelar Pekan Ini

“Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi. Tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. Artinya, itu di bawah surat edaran Mahkamah Agung,” ucap Aldi.

Aldi mengaku sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi untuk Jeff Smith sejak 6 Mei 2021 lalu.

“Dari pihak Polres, 6 Mei 2021, kita ajukan langsung di BNNP, resmi dari negara. Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya," tutur Aldi.

Ia berharap kliennya mendapat putusan yang adil atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Minta doanya untuk Jeff, semoga sidang ini mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Baca Juga: Penimbun Tabung Oksigen dan Alat Kesehatan di Tangerang Ditangkap, Ternyata Pemakai Narkoba Juga

Untuk diketahui, sidang perdana Jeff Smith atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Jeff Smith didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki dan menyimpan ganja.

Ia diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x