Kompas TV nasional berita utama

37 Orang Dintetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 16:15 WIB
37-orang-dintetapkan-sebagai-tersangka-dari-33-kasus-penimbunan-tabung-oksigen-dan-obat-covid-19
Penyerahan barang bukti tabung oksigen oleh Polda Metro Jaya kepada Gubernur DKI Jakarta dengan BNI Sebagai CSR hasil lelang tabung oksigen Jakarta Pusat, Selasa 27 Juli 2021 (Sumber: MISBAHUL MUNIR / KOMPASTV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 33 kasus penimbunan tabung oksigen dan obat terapi Covid-19, serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa izin edar di sejumlah wilayah Indonesia. 

"Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021). 

Sebanyak 33 kasus diungkap oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah. Mabes Polri dan Bareskrim Polri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani 3 kasus dengan 3 tersangka.

"Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas HET, menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," jelas Helmy. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Impor Ilegal 2.000 Tabung Oksigen yang Kemudian Dijual dengan Harga Tinggi

Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

Seluruh 33 kasus ini akan diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Sementara itu, 37 tersangka dijatuhkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan pembuatan obat di pabrik tersebut yang jika diproduksi maka akan menghasilkan 300 ribu butir Azithromycin. 

Kasus ini akan ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga: TNI-Polri dan Satpol PP Awasi Warteg, DPR Ingatkan Tak Gunakan Kekerasan hingga Asal Angkut
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x