Kompas TV regional peristiwa

Gerak Cepat Aparat Evakuasi Ibu Hamil Terpapar Covid yang Awalnya Ditolak Rumah Sakit

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 06:52 WIB
gerak-cepat-aparat-evakuasi-ibu-hamil-terpapar-covid-yang-awalnya-ditolak-rumah-sakit
Aparat dan tenaga kesehatan Muarojambi mengevakuasi warga hamil yang terpapar Covid-19 (Sumber: ANTARA)
Penulis : Iman Firdaus

JAMBI, KOMPAS.TV- Eli Noviana (29), warga  di RT 12 Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, diketahui terpapar covid-19. Pada saat yang bersamaan dia juga sedang hamil tujuh bulan. Kondisi ini jelas cukup riskan. 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja pun segera memerintahkan anggotanya 'gerak cepat' melakukan perotolongan terhadap ibu muda itu,  untuk dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin, Kabupaten Muarojambi guna mendapatkan perawatan.

"Setelah kami memerintahkan Kapolsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas setempat berkoodinasi dengan TNI dan tim gugus Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Muarojambi, kami langsung gerak cepat untuk mengevakuasi terhadap Eli Noviana (29) untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin," kata AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Selasa (27/7/2021).

Namun sebelumnya, pihak rumah sakit menolak merawat Eli karena tidak adanya  dokter spesialis kandungan.

Baca Juga: Keterisian RS Menurun Tapi Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Ada Apa?

"Setelah mendapatkan informasi itu, saya langsung perintahkan Kapolsek Jaluko berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan evakuasi dan membawa ibu hamil tersebut dari rumahnya untuk segera dirawat di rumah sakit umum setempat dan akhirnya permintaan kami disetujui pihak rumah sakit yang awalnya menolak karena tidak ada dokter spesialisnya akhirnya bisa dan diterima untuk dirawat di rumah sakit itu," kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Langkah yang diambil pihak Polres Maarojambi adalah dengan segera memerintahkan Kapolsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas Desa Bertam untuk mengecek keberadaan dan kondisi pasien dan akhirnya pihak kepoliian berkoordinasi dengan Kadis Dinkes Muaro Jambi dan pihak RSUD Ahmad Ripin.

Kemudikan memerintahkan Kapolsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Puskesmas Pir II Bajubang untuk mengecek kesehatan Pasien serta memerintahkan untuk membawa pasien ke RSUD Ahmad Ripin.

Personel Polsek Jaluko kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kades Sungai Bertam Gulam menyampaikan untuk megecek ada warganya yang saat ini sedang hamil tujuh bulan mengalami demam dan batuk sudah di bawa ke RSUD Ahmad Ripin namun ditolak dengan alasan tidak ada dokter spesialis S.Pog.

Berdasarlan personil Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan Ketua RT 12 Desa Bertam Bujang menyampaikan bahwa dirinya yang membawa ibu tersebut ke RSUD Ahmad Ripin namun ditolak dan di bawa ke Rumah Sakit yang ada di Kota Jambi namun juga mendapatkan penolakan.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid 19, Keterisian Rumah Sakit Rujukan Capai 70 Persen

Personel Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan Kepala Puskesmas, Sinta,  menyampaikan pihak puskesmas sudah memberikan surat Rekomendasi rujukan ke RSUD Ahmad Ripin sejak hari Sabtu 24 Juli 2021 dan oleh pihak rumah sakit menolak.

Kemudian personil anggota Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan dokter jaga Puskesmas, dr Lena, yang  menyampaikan diagnosa awal pasien mengalami demam dan batuk dan kadar oksigen ditubuh hanya 93 sementara kadar normal 95 sehingga dokter menyarankan untuk dirawat.

Kemudian yang bersangkutan sudah di swab antigen dengan hasil Reaktif (+) sehingga penangananya harus sesuai protokol COVID-19, kemudian pada hari ini bertempat di Puskesmas Pir II Bajubang sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan rapat terkait permasalahan tersebut.

Hasil rapat Memutuskan untuk melakukan evakuasi pasien dengan dasar kadar oksigen hanya 93 sehingga dikhawatirkan pasien mengalami sesak pada malam hari, sehingga tidak mendapat penangganan medis, kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Sekira pukul 14.00 WIB, ambulance Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Muarojambi menjemput pasien dan langsung dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin dengan pengawalan anggota Polri dan Kepala Puskesmas Pir II Bajubang guna memastikan pasien tersebut benar mendapatkan perawatan medis secara protokol COVID-19.

"Saat ini pasien sudah mendapatkan perawatan medis di ruang isolasi COVID-19 di RSUD Ahmad Ripin dan ini semua berkat gerak cepat dan kerjasama semua pihak dalam menangani dan memberlakukan sama semua pasien COVID-19," kata Kapolres  AKBP Yuyan Priatmaja.



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x