Kompas TV nasional peristiwa

Mau Naik Pesawat Saat PPKM Berlevel? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 21:08 WIB
mau-naik-pesawat-saat-ppkm-berlevel-ini-dokumen-yang-wajib-disiapkan
Ilustrasi: Dokumen yang harus dibawa saat naik pesawat di masa PPKM Berlevel (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel 1 sampai 4 di sejumlah kabupaten/kota Indonesia.

Demi mengurangi angka kasus positif, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mulai berlaku sejak 26 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ganip Warsito, dikutip Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: 2.069 Orang Meninggal Akibat Covid-19 Dalam 24 Jam, Tersebar di 33 Provinsi Paling Tinggi Jateng

Salah satu yang diatur dalam SE Ketentuan Perjalanan tersebut, yakni persyaratan untuk menggunakan transportasi udara selama masa PPKM. Aturan tersebut menyebut soal dokumen yang harus disiapkan hingga aturan lain yang harus dipatuhi saat menggunakan moda transportasi udara.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan saat hendak naik pesawat di masa PPKM:

  • Penumpang pesawat dari dan menuju wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimul 2x24 jam.
  • Penumpang pesawat dari dan menuju wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam.

Selain itu, aturan lain yang harus dipatuhi saat menggunakan transportasi udara, yaitu:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

4. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

6. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Virus Corona pada Jenazah akan Mati dalam Waktu 2 Kali 24 Jam



Sumber : Kompas TV/Setkab.go.id

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.