Kompas TV nasional politik

TNI-Polri dan Satpol PP Awasi Warteg, DPR Ingatkan Tak Gunakan Kekerasan hingga Asal Angkut

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 16:45 WIB
tni-polri-dan-satpol-pp-awasi-warteg-dpr-ingatkan-tak-gunakan-kekerasan-hingga-asal-angkut
Ilustrasi: warung makan/warteg (Sumber: (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang diterjunkan untuk mengawasi protokol kesehatan (Prokes) di warteg untuk mengedepankan pendekatan humanis. 

Seperti diketahui, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, masyarakat diizinkan untuk makan di warteg, tapi dibatasi waktunya hanya 20 menit. 

"Tetapi saya mengingatkan harus dengan pendekatan humanis-persuasif. Jangan menggunakan kekerasan dan represif. Masyarakat akan segan apabila mereka dimanusiakan," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa (27/7/2021). 

Baca Juga: Asal Usul Foto Anies Makan di Warteg Jadi Meme, Ternyata...

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau kepada pemimpin lembaga penegak hukum tersebut untuk menyosialisasikan agar saat bertugas di lapangan sebagai pejabat negara yang membina dan mengayomi masyarakat. 

"Tidak boleh lagi ada tindakan-tindakan keras dan represif kapada rakyatnya sendiri," ujarnya. 

Selain itu, yang perlu jadi catatan adalah pengawasan dan penegakan aturan PPKM ini tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih. 

"Semua harus diperlakukan sama dan adil serta dilakukan dengan cara-cara humanis, persuasif, dan presisi, serta tidak main gertak dan asal angkut," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI, hingga Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit.

Aturan ini dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

Terkait penerapannya di lapangan, Tito menyerahkan detailnya kepada petugas di lapangan.

Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers usai Ratas dengan Presiden, Senin (26/7)

Baca Juga: Aturan Makan di Warteg 20 Menit, Ketua DPR: Jangan Hanya Jadi Lelucon

Menurutnya, aturan makan 20 menit cukup untuk makan di tempat tanpa mengobrol. Hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x