Kompas TV nasional sosial

Janji Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 13:43 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Di tengah tingginya kasus covid-19, pemerintah menjanjikan sederet paket bantuan bagi masyarakat yang terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. 

Namun, kurangnya jumlah tes dan konsistensi penyaluran bantuan  masih jadi sorotan.

25 Juli lalu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang dengan sejumlah pelonggaran. 

Di antaranya, pasar yang tak menjual kebutuhan pokok kini diizinkan beroperasi, makan di tempat di ruang terbuka juga kini diizinkan maksimal 3 orang dengan durasi  maksimal 20 menit.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM level 4, pemerintah pun menyiapkan sejumlah paket bantuan sosial.

Yang pertama, kartu sembako dengan nilai bantuan 200 ribu rupiah per bulan untuk dua bulan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Yang kedua, kartu sembako PPKM senilai 200 ribu rupiah per bulan untuk 6 bulan untuk 5,9 juta keluarga yang diusulkan daerah.

Ketiga, perpanjangan bantuan sosial tunai senilai 600 ribu rupiah untuk dua bulan dan disalurkan mulai Juli dengan total anggaran 6,14 triliun rupiah untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Keempat, subsidi kuota internet selama bulan Agustus hingga Desember untuk 38,1 juta penerima.

Kemudian diskon listrik dari bulan Oktober hingga Desember 2021 dengan anggaran 1,91 triliun rupiah bagi 32,6 juta pelanggan.

Keenam, bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen untuk bulan Oktober hingga Desember 2021 dengan anggaran 420 miliar rupiah untuk 1,14 juta pelanggan.

Berikutnya tambahan total anggaran 10 triliun rupiah untuk kartu prakerja, sebesar 1,2 triliun dan bantuan subsidi upah sebesar 8,8 triliun rupiah dan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga.

Pemerintah juga masih menyusun skema insentif bagi pelaku usaha hotel restoran kafe dan mal, serta menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja di daerah PPKM level 4 dan 3.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x