Kompas TV nasional sosial

Simak! Ini Syarat Perjalanan Orang untuk Daerah PPKM Level 1-4

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 11:03 WIB
simak-ini-syarat-perjalanan-orang-untuk-daerah-ppkm-level-1-4
Ilustrasi alat transportasi. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk perjalanan orang dalam negeri selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, WIku Adisasmito menuturkan latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut.

"Sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. serta tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah," kata Wiku di Jakarta, Selasa (27/7/2021). 

Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat, lanjut Wiku dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. 

Baca Juga: Inilah Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini antara lain yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Tak hanya itu, perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai PPKM level 1-4.

Adapun rincian syarat perjalanan jarak jauh ke luar kota terbaru untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.



Sumber : Kompas TV/setkab.go.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x