Kompas TV nasional berita utama

Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Hasil Revisi Statuta UI dan Berlakukan yang Lama

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 10:50 WIB
dewan-guru-besar-ui-minta-jokowi-batalkan-hasil-revisi-statuta-ui-dan-berlakukan-yang-lama
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan hasil revisi Statuta UI pada PP No. 75 Tahun 2021. 

DGB UI mendesak agar pemerintah kembali memberlakukan Statuta UI sebelumnya yakni  PP No. 68 Tahun 2013. 

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," kata DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Dewan Guru Besar UI  Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Pembahasan revisi Statuta UI sebenarnya sudah mulai dibahas pada September 2020. Namun, Statuta UI hasil revisi tiba-tiba diteken oleh Jokowi dua pekan lalu, setelah isu mengenai Rektor UI  Ari Kuncoro yang merangkap jabatan, berhembus. 

Diberitakan, Ari diketahui sudah hampir 1.5 merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI. Ketika dilantik menjadi Rektor UI pada Februari 2020 pun ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.

Baca Juga: HNW ke Ari Kuncoro: Anda Sudah Tak Layak, Sebaiknya Mundur dari Jabatan Rektor UI

Statuta UI hasil revisi yang diteken Jokowi justru menghapus larangan Rektor UI merangkap jabatan pada perusahaan pelat merah kecuali sebagai direksi. Artinya, Ari diperbolehkan mempertahankan posisinya saat itu. Namun setelah ramai polemik rangkap jabatan, Ari mengundurkan diri dari BRI pada 22 Juli 2021.

Terkait revisi statuta tersebut, DGB UI mengatakan ada cacat formil pada proses revisi. 

"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 (Statuta UI hasil revisi) memiliki cacat formil," ujar Harkristuti.

Harkristuti menjelaskan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak terpenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

 DGB UI sebelumnya pernah mengirim tiga orang perwakilan untuk mengikuti proses penyusunan revisi Statuta UI hingga terakhir kali pada 30 September 2020, dalam sebuah rapat di Kemendikbudristek.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x