Kompas TV nasional politik

PBNU: Jokowi Tidak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 06:40 WIB
pbnu-jokowi-tidak-bisa-dijatuhkan-karena-alasan-penanganan-covid-19
Ketua Umum Pengurus Besar Harian Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam Hari Kelahiran (Harlah) NU ke-98. (Sumber: Akun YouTube NU Channel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19.

Dalam cermat PBNU, Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti berusaha keras mengatasi pandemi Covid-19.

Demikian PBNU KH Said Aqil Siroj merespons protes yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi terkait penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).

“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” kata Said Aqil Siroj.

Dalam pernyataannya, Said Aqil Siroj memastikan warga Nahdlatul Ulama tidak akan melengserkan pemerintahan Jokowi di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

Baca Juga: Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Serukan Demo Copot Presiden Jokowi

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu,” tegasnya.

“Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” tambah Said Aqil Siroj.

Said Aqil Siroj mencermati, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dan menteri-menterinya.

“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya,” ujarnya.

“Yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah, karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” lanjutnya.

Merespons Said Aqil Siroj, Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik respons PBNU soal Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dituding Dalangi Demo Jokowi End Game, Demokrat Tak Ambil Pusing

Ke depan, Mahfud MD berharap seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa Covid adalah nyata. Selain itu, perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

“Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah,” katanya.

“Nanti kita akan perkuat ini, akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen,” tutup Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.