Kompas TV entertainment selebriti

Dituntut 6 Bulan Pejara, Jennifer Jill akan Ajukan Pleidoi Ingin Direhabilitasi

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 22:44 WIB
dituntut-6-bulan-pejara-jennifer-jill-akan-ajukan-pleidoi-ingin-direhabilitasi
Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill positif narkoba (Sumber: Instagram/@jennifer_ipel)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penasihat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi agar kliennya dapat direhabilitasi.

Setelah menghadiri sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021) secara virtual, pihaknya akan segera melengkapi berkas pleidoi.

“Kita akan fokus ke situ (rehabilitas), di mana dalam surat  edaran Mahkamah Agung, pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram wajib hukumnya direhabilitasi,” jelas Sahala Siahaan, dikutip dari Warta Kota, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Dikembalikan ke Penjara, Pengacara Akui Psikologis Jennifer Jill Terganggu

Untuk diketahui, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jennifer Jill dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Lido.

“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU saat pembacakan tuntutan dalam persidangan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," sambungnya.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Sidang Perdana Kasus Narkoba Jeff Smith akan Digelar Pekan Ini

Menurut JPU, Jennifer Jill terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.

“Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal127 ayat 1 (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.

Usai sidang pembacaan tuntutan selesai, hakim menyebutkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (2/8/2021).



Sumber : Warta Kota

BERITA LAINNYA



Close Ads x