Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Diperpanjang, Satpol PP DIY Rencanakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Jadi Relawan Selter

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 17:07 WIB
ppkm-diperpanjang-satpol-pp-diy-rencanakan-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-jadi-relawan-selter
Persiapan selter Covid-19 UGM di Wisma Mardliyyah Islamic Center (MIC). (Sumber: istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk kerja sosial di Selter Penanganan Pasien Covid-19.

Sanksi tersebut direncanakan terutama karena melihat kondisi selter yang kekurangan relawan. Adapun pelanggar yang akan disanksi salah satunya warga yang tidak mengenakan masker.

"Kebetulan kita kan kekurangan relawan. Selter banyak, tapi kita kekurangan relawan. Nah, nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Tak Izinkan Papua Lockdown, Mendagri Tito Gunakan PPKM Level 4

Menurut Noviar, soal rencana sanksi tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Rakor Penanganan Covid-19 di DIY.

Perlu diketahui, selter penanganan Covid-19 di DIY banyak yang kekurangan relawan terutama tenaga kebersihan dan tenaga pengurus makanan. Pasalnya, dari relawan yang ada sebagian besar fokus pada perawatan pasien.

"Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian permakanannya, yang nganter-nganter makanan ke kamar-kamar kan butuh orang. Nah itu," tambahnya.

Baca Juga: Ketua DPR Wanti-wanti Pemerintah Soal Pelonggaran PPKM, Angka Kematian Masih Tinggi

Perlu diketahui, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan PPKM Level 4.

Adapun dalam pembatasan kegiatan itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Tak hanya itu, kegiatan di tempat peribadatan sebisa mungkin diupayakan dilakukan dari rumah. Lalu, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Baca Juga: Ratusan Bintara Remaja Polda DIY DIY Jadi Agen Tracer, Ini Tugas Mereka



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x