Kompas TV regional berita daerah

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Layanan Perdata

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 15:37 WIB
kakanwil-kemenkumham-sulsel-buka-konsultasi-layanan-perdata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto buka kegiatan Konsultasi Layanan Perdata . Kegiatan ini difasilitasi Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum ( AHU) secara virtual, Kamis (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto buka kegiatan Konsultasi Layanan Perdata . Kegiatan ini difasilitasi Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum ( AHU) secara virtual, Kamis (22/7).

Kakanwil Harun meng apresiasi kinerja Direktorat Teknologi Informasi AHU  dalam peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) on line di Sulsel.

"Kami menjaring  aspirasi penerima layanan perdata di Wilayah sulsel terutama para notaris" kata Harun

Menurut Harun ada  sembilan Tusi AHU pada Kantor Wilayah yang akan didiskusikan, yakni layanan legalisasi, yayasan, perkumpulan, layanan kurator, wasiat/harta peninggalan, penerjemah tersumpah, layanan fidusia, dan badan hukum

Hadir sebagai Key Note Speaker pada acara Ini, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel. Sri Yuliani didampingi oleh Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Laila Yunara. Peserta kegiatan berasal dari pengurus wilayah Ikatan notaris Indonesia, (INI) Sulsel, anggota Majelis Pengawas wilayah notaris ( MPWN )Sulsel, anggota Majelis kehormatan wilayah notaris (mknw)  Sulsel,  Penyuluh Hukum, dan jajaran  Bidang Pelayanan Hukum

Direktur TI, Sri Yuliani  mengawali diskusi  terkait isu strategis  pendirian Perseroan Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Dijelaskan bahwa kedua bentuk badan usaha ini tidak memerlukan Akta Notaris, cukup dengan pernyataan pemohon. Akan tetapi nantinya ketika usaha tersebut berkembang dan  pendirinya lebih dari satu orang atau  jumlah modal meningkat lebih dari 5 miliar akan tetap butuh peran notaris, mengubah dari bentuk perorangan dan menjadi persekutuan modal.

Perseroan perorangan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM yang ingin menjalankan usaha secara mandiri namun tetap berbadan hukum. Sedangkan Bumdes secara teknis diverifikasi oleh Kemendes dan Kemenkumham yang akan menerbitkan status Badan hukumnya.

Terkait Aplikasi AHU, Sri menjamin Pelayanan Terpadu AHU Online , telah memperoleh penghargaan dari Kemenpan RB kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A- (Sangat Baik). Sistem Informasi pada Dit AHU saat ini dalam upaya integrasi dengan sejumlah sistem data pada kementeria dan Lembaga negara terkait. Seperti LKPP, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi.

Salah seorang penanggap, Notaris Ria Trisnomurti menyambut baik kebijakan tersebut sebagai dukungan pada sektor UMKM. Senada dengan penanggap yang lain ia mengusulkan agar Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menaggapi hal tersebut, Kasubdit Badan Hukum, Laila Yunara berharap Penyuluh Hukum sebagai perpanjangan Ditjen AHU di wilayah dapat  sebagai narasumber bagi masyarakat terkait kebijakan layanan perdata.

Kepala Divisi Yankum, Anggoro Dasananto yang memandu acara menyampaikann kesiapan untuk menjadi narasumber di Sulsel terkait sosialisasi layanan perseroan Perorangan dan Bumdes.

#perorangan
#bumdes
#kanwilkumhamsulsel



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x