Kompas TV nasional berita utama

PPKM Diperpanjang, Penumpang KA Jarak Jauh dari Jakarta Tidak Lagi Diwajibkan Bawa STRP

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 11:23 WIB
ppkm-diperpanjang-penumpang-ka-jarak-jauh-dari-jakarta-tidak-lagi-diwajibkan-bawa-strp
Petugas dan calon penumpang di Stasiun Gambir (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta kini tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerta (STRP) ataupun surat tugas. Ketentuan ini berlaku mulai Senin, 26 Juli 2021. 

"Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas," jelas Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021). 

Sebelumnya STRP atau surat tugas diberlakukan pada masa libur keagamaan bagi para penumpang KAJJ. 

Namun, penumpang tetap wajib membawa surat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama dan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau swab PCR. 

"Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Eva. 

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

Eva menjelaskan, bagi calon penumpang KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan jasa layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," kata Eva. 

Bagi penumpang usia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Eva menegaskan bagi penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4

Stasiun Gambir dan Pasar Senen membuka layanan vaksinasi setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta sebagai berikut:

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00 Waktu Setempat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.