Kompas TV nasional update

Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 07:37 WIB
berlaku-hari-ini-berikut-perubahan-jadwal-dan-sarat-naik-krl-menyusul-perpanjangan-ppkm-level-4
Ilustrasi Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), KAI Commuter hanya akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Hal tersebut menyusul perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Adapun pelayanan KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama.... Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021," VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Sementara KRL Yogyakarta – Solo, akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB. Sedang KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.

"Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL," terang Anne.

Baca Juga: Sejak PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 43%

Masih seperti sebelum-sebeumnya, para pengguna KRL juga masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. "Ketentuan – ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021," kata Anne.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," pinta Anne.

Dokumen sebagai syarat diwajibkan yang dimaksud Anne adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Lebih lanjut, Anne menyebut bahwa selama pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL, sesuai dengan aturan pemerintah.

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," jelasnya.

Terakhir, para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.

Perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Baca Juga: Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x